HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN KEBIDANAN
Sekretariat
: Jalan Mangkuyudan MJ III/304, Yogyakarta 55143
KETENTUAN
LCC ANTAR INSTITUSI KEBIDANAN SE-JAWA
Hari/
Tanggal : Sabtu, 28 Maret 2015
1.
Setiap Institusi pendidikan bidan boleh
mengirimkan satu/lebih tim. 1 Tim lomba cerdas cermat terdiri dari 3 orang anggota.
2.
Materi dalam lomba cerdas cermat adalah
materi kebidanan semester 1-4
3.
Peserta harus melakukan pendaftaran
sesuai waktu dan syarat yang ditetapkan.
4.
Persyaratan peserta lomba:
a.
Peserta merupakan mahasiswa institusi
kebidanan prodi D3, D4/S1 0 (nol) tahun (berlatar belakang SMA atau sederajat)
di wilayah Pulau Jawa (maksimal semester 4), masih berstatus aktif kuliah
(tidak cuti)
b.
Usia maksimal peserta tidak lebih dari
23 tahun per 1 Maret 2015 Peserta harus melakukan pendaftaran dengan membayar
uang pendaftaran (datang langsung ke sekretariat atau menghubungi CP, untuk
yang berada di luar kota uang pendaftaran dikirim ke nomor rekening panitia)
dengan menyertakan fotocopy KTM
(kartu tanda mahasiswa) dan KTP,
masing-masing sebanyak 1 lembar. Waktu pendaftaran paling lambat 21 Maret 2015.
c.
Peserta lomba harus hadir melakukan
registrasi ulang pada saat hari perlombaan (28 Maret 2015, jam 07.00-08.15)
memakai pakaian seragam dari institusi masing-masing dan sopan dengan
menunjukan KTP/KTM asli.
d.
Peserta harus sudah memasuki ruang ujian
tertulis 5 menit sebelum babak I dimulai
e.
Ujian babak I dimulai pukul 08.30 WIB
f.
Peserta yang datang terlambat diperkenankan
tetap mengikuti babak I tetapi tidak diberi perpanjangan waktu.
g.
Setiap tim atau regu wajib mengikuti
tahapan lomba, yaitu :
Babak
I : Tes tertulis. (Diambil 10 TIM
dengan nilai tertinggi untuk mengikuti babak selanjutnya, jika terdapat nilai
seri maka akan diadakan babak tambahan)
Babak
II : Tes tertulis. (Diambil 3 TIM dengan
nilai tertinggi untuk mengikuti babak selanjutnya, jika terdapat nilai seri
maka akan diadakan babak tambahan)
Babak
III :
Sesi
1: 10 soal wajib
Sesi
2: 10 soal lemparan
Sesi
3: 10 soal rebutan
5.
Peserta Lomba dianggap gugur apabila
tidak memenuhi persyaratan dan melanggar ketentuan yang ditetapkan.
6.
Jika terdapat segala sesuatu yang tidak
tercantum dalam peraturan ini maka sepenuhnya menjadi kewenangan dewan juri dan
panitia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar